Rabu, 14 April 2010 ·

BENTENG VREDEBURG PADA MASA PENDUDUKAN BELANDA

Sejalan dengan perkembangan politik yang terjadi di Indonesia dari waktu ke waktu, maka terjadi pula perubahan atas status kepemilikan dan fungsi bangunan Benteng Vredeburg. Secara kronologis perkembangan status tanah dan bangunan Benteng Vredeburg sejak awal dibangunnya (1760) sampai dengan runtuhnya kekuasaan Hindia Belanda (1942) adalah sebagai berikut:

1. Tahun 1760-1765

Pada awal pembangunannya tahun 1760 status tanah merupakan milik kasultanan. Tetapi dalam penggunaannya dihibahkan Belanda (VOC) di bawah pengawasan Nicolas Hartingh, Gubernur dari Direktur Pantai Utara Jawa.

2. Tahun 1765-1788

Secara yuridis formal status tanah tetap milik kasultanan, tetapi secara defacto penguasaan benteng dari tanahnya dipegang oleh Belanda, usul gubernur W.H. Van Ossenberg (pengganti Nicolas Hartingh) agar bangunan benteng lebih disempurnakan, dilaksanakan pada tahun 1767. Periode ini merupakan periode penyempurnaan benteng yang lebih terarah pada satu bentuk benteng pertahanan.

3. Tahun 1788-1799

Pada periode ini status tanah benteng secara yuridis formal tetap milik kasultanan, secara de facto dikuasai Belanda. Periode ini merupakan saat digunakannya benteng secara sempurna oleh Belanda (VOC). Bangkrutnya VOC tahun 1799 menyebabkan penguasaan benteng diambil alih oleh Bataafsche Republic (Pemerintah Belanda). Secara de facto menjadi milik pemerintah Kerajaan Belanda.

4. Tahun 1799-1807

Status tanah benteng secara yuridis formal tetap milik kasultanan, tetapi penggunaan benteng secara de facto menjadi milik Bataache Republik (Pemerintahan Belanda) di bawah Gubernur Van Den Burg. Benteng tetap difungsikan sebagai markas pertahanan.

5. Tahun 1807-1811

Pada periode ini benteng diambil alih pengelolaannya oleh Koninklijik Hollland .Maka secara yuridis formal status tanah tetap milik kasultanan, tetapi secara de facto menjadi milik Pemerintah Kerajaan Belanda di bawah Gubernur Deandels.

6. Tahun 1811-1816

Ketika Inggris berkuasa di Indonesia 1811-1816, untuk sementara benteng dikuasai Inggris di bawah Gubernur Jenderal Rafles. Namun dalam waktu singkat Belanda dapat mengambil alih. Secara yuridis formal benteng tetap milik kasultanan.

7. Tahun 1816-1942

Status tanah benteng tetap milik kasultanan, tetapi secara de facto dipegang oleh pemerintah Belanda. Karena kuatnya pengaruh Belanda maka pihak kasultanan tidak berbuat banyak dalam mengatasi masalah penguasaan atas benteng. Sampai akhirnya benteng dikuasai bala Tentara Jepang tahun 1942 setelah Belanda menyerah kepada Jepang ditandai dengan Perjanjian Kalijaga bulan Maret 1842 di Jawa Barat.




0 komentar:

Museum Benteng Vredeburg

Foto saya
Jl. Jenderal Ahmad Yani 6 Yogyakarta 55121 Telp. (0274) 586934, Fax. (0274) 510996 e-mail : vrede_burg@yahoo.co.id

Museum Perjuangan

Pengikut

 
Salam Sahabat Museum, Yuk Ke MUSEUM BENTENG VREDEBURG YOGYAKARTA, Kita Semarakkan Tahun Kunjung Museum, AYO KE MUSEUM......